Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka empat lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di wilayah Jakarta. Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan tersebut antara lain di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok Jakarta Utara, dan Mall Citraland Jakarta Barat serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, dan hasil tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang, yang bisa berupa pidana kurungan atau denda. Jadi, pastikan SIM anda selalu terbaru dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Layanan SIM Keliling Jakarta: Penemuan Lokasi Baru!
RELATED ARTICLES








