Tuesday, January 13, 2026
HomeMetroMemahami Fasilitas Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda: Penemuan Terbaru

Memahami Fasilitas Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda: Penemuan Terbaru

Perkawinan antara WNI dan WNA semakin sering terjadi di tengah globalisasi yang pesat, membawa peluang bagi anak-anak dengan kewarganegaraan ganda. Penting untuk memahami fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada mereka sesuai dengan kebijakan Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6 mengatur bahwa mereka hanya bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sebelum menikah. Penerapan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam proses pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, termasuk aplikasi sistem pendaftaran online untuk mempermudah administrasi.

Salah satu fasilitas keimigrasian yang bisa dimanfaatkan adalah affidavit, yang memungkinkan anak dengan paspor asing menghindari kendala saat masuk dan keluar dari Indonesia. Beberapa keuntungan dari fasilitas ini termasuk pembebasan dari visa dan izin tinggal, serta pemberian tanda masuk atau keluar yang sama seperti warga negara Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda harus mematuhi ketentuan seperti penggunaan paspor yang sama saat masuk dan keluar, serta pengajuan paspor biasa Indonesia sebelum berusia 21 tahun. Perubahan kebijakan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda terus diperbarui sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan sosial.

RELATED ARTICLES

Paling Populer