Kepolisian menemukan bukti bahwa musisi Fariz RM tertangkap menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya, ADK. Para petugas mengetahui informasi ini setelah memeriksa ADK yang sebelumnya ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa Fariz RM juga diduga memesan barang narkoba dari ADK. Hal ini membawa polisi untuk mengamankan kedua pihak, ADK dan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat dengan barang bukti ganja dan sabu. Kasus penggunaan narkoba ini bukan pertama kalinya bagi Fariz RM, yang sebelumnya sudah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Dengan adanya penangkapan terbaru ini, Fariz RM kembali dihadapkan pada proses hukum yang mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Musikus yang terkenal dengan lagu ‘Sakura’ ini harus menghadapi konsekuensi dari perilaku penggunaan narkoba yang berulang-ulang.
Pengungkapan tentang Fariz RM: Mantan Sopir Kepoin Keterlibatan Narkoba
RELATED ARTICLES







