Friday, January 16, 2026
HomeMetroAturan KDRT: Denda hingga Penjara, Simak Ketentuannya!

Aturan KDRT: Denda hingga Penjara, Simak Ketentuannya!

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih seringkali menjadi permasalahan serius di masyarakat. Banyak korban KDRT yang terjebak dalam situasi sulit akibat berbagai faktor, seperti ekonomi, tekanan sosial, atau bahkan ketidaktahuan akan hak-hak mereka. KDRT bukan masalah sepele, karena selain berdampak pada fisik dan mental korban, kekerasan ini juga dapat merusak hubungan keluarga serta perkembangan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan tidak aman. Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT, dengan memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Hukuman bagi pelaku KDRT bisa sangat berat, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur berbagai bentuk sanksi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga hukuman tambahan seperti larangan mendekati korban dalam jangka waktu tertentu. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku KDRT antara lain, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta untuk kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Jika kekerasan fisik menyebabkan korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta. Sedangkan, jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun atau dikenai denda hingga Rp45 juta. Jika kekerasan dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan cedera berat, hukuman yang dapat diberikan berupa penjara maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Pemerintah menyediakan layanan pengaduan bagi korban KDRT melalui SAPA 129, yang dapat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp. Layanan SAPA 129 menyediakan berbagai jenis layanan utama bagi korban KDRT, mulai dari pelayanan pengaduan hingga pendampingan korban. Dengan adanya payung hukum yang kuat serta layanan perlindungan bagi korban, diharapkan kasus KDRT dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.

RELATED ARTICLES

Paling Populer