Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah memakai dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Rukyat berarti “melihat” dan dilakukan dengan mengamati hilal atau bulan baru yang muncul di ufuk. Sementara itu, hisab berarti “menghitung” dan menggunakan perhitungan numerik-matematik astronomi serta ilmu falak untuk menentukan posisi hilal, tanpa harus mengamati secara langsung.
Metode rukyat memastikan penampakan hilal sebagai penanda dimulainya bulan baru, seperti Ramadan, namun memiliki keterbatasan terkait cuaca dan ketidakpastian penentuan hari ke-29 bulan berjalan. Sedangkan hisab bisa memprediksi awal bulan pada tahun-tahun berikutnya, tetapi tidak ada standar aturan yang konsisten terkait ketinggian minimal bulan di atas ufuk.
Di Indonesia, kedua metode ini memiliki peran penting dalam penentuan awal bulan Hijriah, penentuan ini dilakukan melalui hisab dan rukyat yang diputuskan oleh pemerintah melalui Menteri Agama. Perbedaan pendapat terkait metode hisab dan rukyat sering kali menimbulkan perbedaan dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia. Meskipun demikian, baik hisab maupun rukyat tetap menjadi tradisi Islam yang penting di Indonesia.








