Friday, January 16, 2026
HomeHukumPP 6/2025: Gaji 60% Selama 6 Bulan Bagi Korban PHK

PP 6/2025: Gaji 60% Selama 6 Bulan Bagi Korban PHK

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 untuk mengatur perlindungan bagi pekerja yang di-PHK dengan jaminan gaji sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan karena PHK. Meskipun regulasi ini memberikan kabar baik bagi pekerja yang terkena dampak PHK, namun juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Gelombang PHK yang meningkat karena tekanan ekonomi membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaan mereka.

Dengan PP 6/2025, pemerintah berusaha memberikan jaringan pengaman sementara bagi pekerja sebelum mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru. Namun, rincian aturan dalam PP ini menarik perhatian banyak pihak, terutama pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 6/2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK dengan memberikan kompensasi finansial.

Dalam PP 6/2025, pekerja yang di-PHK memiliki hak untuk menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah bulanan mereka selama enam bulan. Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 7 Februari lalu. Aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP, dengan iuran yang sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan, turun menjadi 0,36 persen. Pemerintah berharap dengan penerapan PP 6/2025 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

RELATED ARTICLES

Paling Populer