Ted Sioeng, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, mempertanyakan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang enggan mencantumkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui kuasa hukumnya, Julianto Asis, Ted Sioeng menyoroti ketidakhadiran nama seperti Pak Dato Tahir dalam BAP terdakwa. Julianto menilai pembacaan replik JPU di sidang hanya sebagai pengulangan surat tuntutan, tanpa substansi yang signifikan. Pihaknya juga merasa bahwa JPU tidak memanggil pihak-pihak yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir sebagai pemilik. Hal ini menciptakan keinginan untuk mencari kebenaran yang didasari oleh bukti-bukti yang disajikan. Sebelumnya, Ted Sioeng didakwa oleh JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana Rp133 miliar dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meskipun demikian, Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pinjaman yang dia terima digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura, atas permintaan pemilik Bank Mayapada. Expert hukum dari UII, Mudzakkir, menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk meminta JPU memanggil saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus tersebut, termasuk konsekuensi hukum bagi saksi yang enggan memberikan keterangan. Peneguhan tersebut bertujuan untuk memperkuat temuan terdakwa dan mencari kebenaran terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diajukan.
Ted Sioeng Tuntut Informasi dalam BAP: Fakta Baru Membuka Tabir
RELATED ARTICLES








