Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) untuk kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Akibatnya, setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya dibawa kabur. Polisi berhasil menemukan pelaku setelah melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi ke Cikupa, Tangerang. QA kini dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Manajer Ditangkap Polisi karena Penipuan Jutaan di Bogor
RELATED ARTICLES








