Friday, January 16, 2026
HomeFinansialOJK Awasi Penyelesaian Gagal Bayar KoinP2P: Langkah Terbaru

OJK Awasi Penyelesaian Gagal Bayar KoinP2P: Langkah Terbaru

KoinP2P, anak usaha KoinWorks, mengalami kasus gagal bayar akibat dugaan penipuan oleh borrower senilai Rp360 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan penyelesaian kasus ini, termasuk komitmen pemenuhan permodalan oleh pemegang saham KoinP2P untuk menjaga kepentingan lender atau pemberi pinjaman. OJK telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada aparat penegak hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan akan terus memantau penyelesaian kasus ini. KoinP2P juga telah melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender sebagai dampak dari dugaan fraud yang dilakukan oleh distributor yang menerima dana dari borrower.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan bahwa KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun kepada lender sebagai bagian dari kebijakan standstill. Selain itu, KoinP2P juga telah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender terkait kasus ini.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban kepada lender oleh KoinP2P. Semua tindakan yang diambil oleh KoinP2P dalam penyelesaian kasus ini masih terus dipantau oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan para pemberi pinjaman.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer