Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah menegaskan tuntutan untuk membatalkan disertasi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak tepat. Hal ini dikarenakan karya ilmiah tersebut belum diterima oleh empat organ UI, yang artinya Mahasiswa belum lulus. Empat organ UI yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar telah memutuskan menunda kelulusan Bahlil dengan menunda yudisium hingga revisi selesai. Arie menyatakan bahwa tuntutan pembatalan gelar doktoral Bahlil juga tidak relevan karena beliau belum dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazahnya.
UI telah bersikap tegas dalam melakukan pembinaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran akademik dan etik, termasuk promotor, kopromotor, manajemen sekolah, dan Bahlil sendiri. Pembinaan dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik. Sebelumnya, UI telah mengumumkan bahwa Bahlil harus memperbaiki disertasi doktoralnya setelah melalui proses panjang dan ketelitian.
Bahlil sendiri menyatakan akan mengikuti apapun keputusan yang diambil oleh UI terkait nasib disertasinya. Meskipun disertasinya diminta untuk diperbaiki, Bahlil menyatakan bahwa tidak perlu diulang dari awal. Beliau belum mengajukan perbaikan tersebut tapi siap melakukan perbaikan saat diperlukan. Itulah pernyataan terakhir dari Bahlil terkait disertasi doktoralnya yang menjadi sorotan.








