Friday, January 16, 2026
HomeHumanioraHukum Puasa Ramadhan untuk Lansia & Cara Menggantinya

Hukum Puasa Ramadhan untuk Lansia & Cara Menggantinya

Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh dan mampu melakukannya. Namun, bagaimana dengan lansia yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa? Islam memperbolehkan orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa untuk menggantinya dengan fidyah, sebagai bentuk kelonggaran dalam agama. Ada kriteria dan hukum tertentu yang menjadi pedoman bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa. Menurut penjelasan dalam kitab Kasyifatus Saja fi Syarhi Safinatun Najah, orang yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa antara lain musafir, orang sakit, lansia yang lemah, dan perempuan hamil.

Dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja, Syekh Khatib Asy-Syirbini mengungkapkan bahwa orang yang dianggap lanjut usia dan diberikan keringanan untuk tidak berpuasa adalah mereka yang berumur di atas 40 tahun, perempuan yang sudah lanjut usia, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh. Jika seseorang merasa kesulitan yang sangat berat dalam menjalankan puasa, mereka dapat tidak berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makanan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan ayat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184, mereka yang merasa kesulitan berpuasa diberi kelonggaran untuk menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Sehingga, bagi lansia yang tidak mampu menjalankan puasa, mereka tetap bisa memenuhi kewajiban agama dengan cara yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan usia mereka. Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa, termasuk lansia, sehingga mereka tetap bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh kasih sayang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer