Tuesday, January 13, 2026
HomeKriminalitasProses Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Tertutup atau Terbuka?

Proses Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Tertutup atau Terbuka?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan sidang ini tidak terbuka untuk umum karena mencakup muatan kesusilaan dalam dakwaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Meskipun persidangan biasanya terbuka untuk umum, namun dalam kasus seperti ini yang melibatkan kesusilaan atau terdakwa anak-anak, persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ditetapkan sebagai sidang tertutup kecuali pada saat pembacaan putusan. Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang ini di PN Jaksel, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA, yang menyebabkan kematian korban setelah mengonsumsi narkoba.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terlibat dalam pemerasan. Kasus ini bermula dari prostitusi daring (BO) yang dilakukan oleh korban dengan kedua tersangka, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat overdosis narkoba. Keselamatan korban lainnya, yang berhasil selamat, hanya dapat diidentifikasi dengan inisial A.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer