Dalam agama Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada situasi di mana seseorang tidak bisa berpuasa dan diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ini berlaku untuk orang-orang yang tidak mampu secara permanen untuk berpuasa, seperti lansia yang lemah atau orang sakit dengan kondisi kronis tanpa harapan kesembuhan.
Fidyah bukan hanya sebagai keringanan, tetapi juga tanggung jawab bagi yang tidak bisa berpuasa agar tetap berpartisipasi dalam ibadah Ramadhan. Namun, masih banyak yang bingung tentang cara membayar fidyah, besaran yang harus dikeluarkan, dan siapa yang berhak untuk menggantikan puasa dengan fidyah.
Orang yang berhak membayar fidyah termasuk orang tua renta yang tidak bisa berpuasa, orang sakit kronis yang tidak mungkin sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa karena kekhawatiran akan kondisi dirinya atau bayinya. Besaran fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut.
Ada dua mazhab utama yang mengatur besaran fidyah, yaitu Imam Malik dan Imam Syafi’i serta Mazhab Hanafiyah. Besaran fidyah dalam bentuk uang juga diizinkan, terutama menurut Mazhab Hanafiyah. Penting untuk memastikan bahwa fidyah disalurkan kepada fakir miskin sebagai bentuk tanggung jawab karena meninggalkan ibadah puasa. Sehingga, orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu seperti usia lanjut atau penyakit kronis harus membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







