Friday, January 16, 2026
HomeHukumUU Hak Cipta Dikritik 29 Penyanyi Indonesia

UU Hak Cipta Dikritik 29 Penyanyi Indonesia

Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk menguji isi undang-undang tersebut, yang dianggap merugikan para pelaku industri musik. Kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang terdiri dari para penyanyi, termasuk Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya juga turut mendukung gugatan tersebut.

Para penyanyi tersebut menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Mereka berharap MK dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan sehingga tercipta perubahan yang lebih adil. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan mereka, guna memberikan perlindungan hukum atas karya kreator di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Hak cipta yang diatur oleh undang-undang ini timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses gugatan ini akan melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi, di mana para penyanyi berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan para pelaku industri musik. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan legislatif dapat memperhatikan aspirasi para seniman dalam menyusun regulasi terkait hak cipta guna menciptakan iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer