Wednesday, January 21, 2026
HomeHumanioraKetentuan Jarak Safar dalam Islam

Ketentuan Jarak Safar dalam Islam

Perjalanan jarak jauh saat momen tertentu seperti mudik di bulan Ramadhan sudah menjadi tradisi yang umum dilakukan. Banyak orang harus berperjalanan panjang untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Dalam Islam, musafir diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan dengan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi. Salah satu faktor penting yang harus diperhatikan adalah jarak tempuh yang menentukan status seseorang sebagai musafir.

Untuk memahami pada jarak perjalanan apa seseorang berhak mendapatkan keringanan ini, Islam memiliki batasan-batasan yang dijadikan acuan berdasarkan Al Quran, hadis, dan pendapat para ulama. Ulama umumnya setuju bahwa jarak minimal yang memungkinkan seseorang untuk mengqasar salat dan berbuka puasa adalah sekitar 48 mil.

Beberapa ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, merujuk pada perjalanan dari ‘Usfan ke Mekkah, Tha’if ke Mekkah, atau Jeddah ke Mekkah sebagai panduan jarak yang membolehkan mengqasar salat. Dalam konversi ke kilometer, jarak tersebut sekitar 80 km. Ketentuan 80 km ini berlaku baik untuk perjalanan dengan kendaraan darat, pesawat terbang, maupun kapal laut.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan jarak safar yang pasti, esensi dari keringanan ini adalah memberikan kemudahan bagi orang yang sedang bepergian agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan optimal. Penting bagi seseorang yang melakukan perjalanan untuk memahami ketentuan ini dengan baik dan menyesuaikan diri dengan kondisi perjalanan agar ibadahnya tetap dapat dilaksanakan dengan baik.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer