Wednesday, January 21, 2026
HomeLenggang JakartaKPID DKI Temukan Pelanggaran Siaran Ramadhan

KPID DKI Temukan Pelanggaran Siaran Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta telah menemukan indikasi pelanggaran dalam tayangan televisi dan radio selama 10 hari pertama bulan Ramadhan. Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo menyatakan bahwa beberapa pelanggaran yang terdeteksi termasuk candaan yang merendahkan, perundungan (bullying), pelanggaran privasi, dan konten yang memarjinalisasi individu. Selain itu, adanya tayangan yang menampilkan aurat secara vulgar serta iklan rokok dengan visualisasi halus yang ditayangkan sebelum pukul 22.00 WIB, dan program hiburan dengan pakaian yang dianggap tidak pantas selama bulan suci Ramadhan. KPID DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam surat Sosialisasi KPID DKI Jakarta berdasarkan Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan kenyamanan masyarakat. KPID juga mendorong lembaga penyiaran untuk menyajikan konten yang edukatif, informatif, dan menghibur tanpa melanggar norma agama dan budaya. Dalam hal ini, mereka telah mensosialisasikan Surat Edaran KPI Pusat tersebut untuk memastikan semua media dan lembaga penyiaran menghormati kekhusyukan Ramadhan melalui tayangan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memberikan tayangan yang mendidik tanpa melanggar norma agama dan budaya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer