Friday, January 16, 2026
HomeKriminalitasPengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto dalam Penyidikan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto dalam Penyidikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugur dalam praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan tersebut diambil dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Pengadilan juga tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang gugatan untuk menilai penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. KPK mengungkap bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan advokat tersebut untuk melobi anggota KPU terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer