Pihak kepolisian menerima laporan tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S terhadap seorang anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang pria dengan inisial S dan seorang korban berusia 8 tahun yang merupakan anak perempuan. Ibu korban mengatakan bahwa setelah sholat subuh, anaknya pulang ke rumah neneknya dan mengalami perlakuan yang tidak pantas dari pria tersebut. Kejadian terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal kontrakan di tempat nenek korban. Insiden terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi masih menyelidiki motif dan modus operandi dalam kasus tersebut dan akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian. Visum medis sudah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendukung penyidikan, namun detailnya belum dapat diungkapkan karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Kepolisian mengimbau orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi bahaya yang mungkin terjadi.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana mempengaruhi anak untuk melakukan perbuatan cabul. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi korban.







