Thursday, April 16, 2026
HomeKriminalitasFirli Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Polisi Siap Hadapi

Firli Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Polisi Siap Hadapi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan kesiapan tersebut. Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya. Dalam kasus praperadilan sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim tunggal. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri adalah sah menurut hukum.

Ade Safri juga menegaskan bahwa tim penyidik gabungan telah melakukan berbagai kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri melalui mekanisme gelar perkara dan melibatkan berbagai unsur pengawas dan pembina hukum. Berdasarkan bukti yang cukup, sepakat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait kasus Firli Bahuri. Hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti atau peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, tidak ada dukungan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri telah dihentikan. Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri tetap berjalan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer