Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Kabupaten OKU, yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU, tiga orang ASN di dinas setempat, tiga anggota DPRD OKU, dan satu orang kontraktor. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Aksi OTT ini dilaksanakan oleh KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.








