Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah mempersiapkan program asuransi pertanian untuk para petani di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi para petani dari kerugian besar akibat gagal panen. Dengan program asuransi ini, petani yang mengalami gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun ini, luas areal sawah yang tercakup dalam program asuransi pertanian di Karawang meningkat menjadi 60 ribu hektare dari sebelumnya 40 ribu hektare. Program ini memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko seperti banjir, kekeringan, serangan penyakit dan hama tanaman. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk membantu petani mengatasi gagal panen dengan memfasilitasi klaim asuransi untuk menanam kembali.
Rencana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang juga termasuk dalam upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendukung sektor pertanian. Selain itu, target produksi gabah kering panen (GKP) di Karawang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,45 juta ton, yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1,2 juta ton.
Untuk mencapai target produksi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang mendorong petani untuk meningkatkan frekuensi tanam dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan hasil panen dan mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kabupaten Karawang.








