Friday, January 16, 2026
HomeHumanioraHukum Cabut Rumput Makam Saat Ziarah: Pandangan Ulama

Hukum Cabut Rumput Makam Saat Ziarah: Pandangan Ulama

Tradisi ziarah kubur merupakan praktik umat Islam untuk mendoakan dan mengenang orang yang telah wafat. Umumnya, ziarah dilakukan sebelum Ramadan, Idul Fitri, atau hari penting Islam lainnya. Selain berdoa, peziarah juga merapikan makam dengan mencabut rumput liar. Namun, apakah mencabut rumput di atas kuburan ini sebaiknya dihindari atau diperbolehkan?

Terkait hukum mencabut rumput di makam, para ulama memiliki beragam pendapat. Meski sebagian menganggap makruh untuk mencabut rumput segar di kuburan, karena tanaman tersebut bertasbih kepada Allah dan dapat menghibur mayit, ada juga yang melarang mencabut tumbuhan hijau di atas makam. Dalam hal menaruh pelepah kurma di makam, disunnahkan karena tasbihnya dapat meringankan siksa bagi mayit.

Tentunya, terdapat pandangan yang membolehkan mencabut rumput di kuburan dengan syarat tertentu, terutama jika tumbuhan tersebut tumbuh secara liar dan mengganggu makam. Meskipun demikian, sebagian tumbuhan hijau sebaiknya disisakan agar mayit tetap mendapat manfaat dari tasbihnya. Hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan pentingnya tumbuhan segar di atas kuburan untuk meredakan azab bagi penghuni kubur.

Selain memahami hukum mencabut rumput di makam, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berziarah. Mulai dari berziarah dalam keadaan berwudhu, ucapkan salam saat memasuki pemakaman, mendoakan mayit, hingga menjaga kesopanan dan kesucian makam. Melalui pemahaman dan pengamalan adab yang benar, ziarah kubur dapat dilakukan dengan tulus dan penuh keberkahan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer