Wednesday, January 21, 2026
HomeBeritaKlarifikasi Larangan Drone & Ganja di Bromo dan Semeru: TNBTS

Klarifikasi Larangan Drone & Ganja di Bromo dan Semeru: TNBTS

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS. Dia menjelaskan bahwa pada 18-21 September 2024, bersama beberapa pihak berhasil menemukan tanaman ganja di lokasi Blok Pusung Duwur. Lokasi ini tersembunyi di antara semak belukar yang lebat dan berada di kemiringan yang curam. Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini.

Rudijanta juga membantah narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS, dengan menjelaskan bahwa lokasi temuan ganja tidak berada di jalur wisata Bromo atau Semeru. Selain itu, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019. Selanjutnya, tarif penggunaan drone di TNBTS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

Adapun penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun adalah kebijakan rutin untuk keselamatan pengunjung. Rudijanta juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan klarifikasi ini, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat membantu menjaga keindahan TNBTS sebagai kawasan konservasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer