Wednesday, January 21, 2026
HomeBursaOJK Resmi Berikan Ijin Prinsip kepada ICDX

OJK Resmi Berikan Ijin Prinsip kepada ICDX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan. Selain itu, OJK juga telah memberikan ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX. Hal ini merupakan langkah maju bagi ICDX dalam melaksanakan UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi pengawasan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK. Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selanjutnya, ICDX akan mengajukan ijin operasi sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku. Dalam UU PPSK, perdagangan derivatif keuangan di pasar modal berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK, sementara Derivatif Keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing akan berada di Bank Indonesia. ICDX juga mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah sebesar Rp3 triliun tahun ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer