Friday, January 16, 2026
HomeKriminalitasPenyelesaian Korban Investasi Bodong melalui Restorative Justice

Penyelesaian Korban Investasi Bodong melalui Restorative Justice

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mengusulkan agar kasus ini diselesaikan dengan menggunakan mekanisme “restorative justice” agar kerugian yang diderita segera dapat dipulihkan. Mereka meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kuasa hukum dari paguyuban Mitra Bahagia Bersama, Siti Mylanie Lubis, mengungkapkan bahwa terdakwa tiba-tiba mengajukan surat damai saat Bareskrim Polri sedang menyidik kasus ini. Para korban sepakat untuk mengikuti ajakan perdamaian tersebut dan menempuh jalur “restorative justice” dengan harapan kerugian mereka dapat dikembalikan. Meskipun demikian, proses penyelesaian ini menghadapi kendala terkait aset yang belum ditentukan nilainya dan perlakuan yang tidak menyenangkan selama proses penyidikan. Mylanie mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang mencurigakan serta memastikan keadilan bagi korban. Langkah ini penting untuk mencegah praktik penyelewengan dalam penegakan hukum. Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai permintaan korban. Mereka meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menyelesaikannya secara tuntas.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer