Dua tersangka pengemas Minyakita tidak sesuai takarannya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dituduh menyusutkan kemasan satu liter menjadi hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi tentang praktek penjualan yang tidak sesuai prosedur. Selain barang bukti berupa 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Dengan pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan, pelaku diduga telah beroperasi sejak November 2024 dengan menggunakan bahan baku minyak dari daerah Marunda dan Cakung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Tersangka Pengemas Minyakita Dapat Denda Rp2 Miliar
RELATED ARTICLES








