Kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjaga stabilnya harga saham di tengah volatilitas pasar. Meskipun kebijakan ini dianggap dapat memberikan dampak positif dalam jangka pendek seperti kenaikan harga saham, namun efektivitasnya dalam jangka panjang masih dipertanyakan. Ada kekhawatiran terkait transparansi dan risiko governance, karena tanpa melalui RUPS, perusahaan mungkin mengurangi tingkat transparansi dalam buyback saham.
Kondisi pasar saham di Indonesia mengalami tekanan sejak September 2024, yang menyebabkan penurunan signifikan dalam IHSG. Oleh karena itu, OJK menerapkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS untuk membantu perusahaan menghadapi fluktuasi pasar. Namun, pelaksanaan buyback saham harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 agar terjamin keamanan dan kesejahteraan investor.
Meskipun kebijakan ini diharapkan memberikan solusi dalam menghadapi volatilitas pasar, namun permasalahan utama yang menyebabkan pelemahan IHSG masih berkaitan dengan optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi akar permasalahan dan membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang. Dengan adanya kebijakan buyback saham tanpa RUPS, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar saham Indonesia agar dapat pulih dan kembali stabil.








