Wednesday, January 21, 2026
HomeFinansialPeran BPR NBP dalam Implementasi CKPN ke Depan

Peran BPR NBP dalam Implementasi CKPN ke Depan

Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding, Hendi Apriliyanto, menyuarakan permintaan agar kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diberlakukan dalam jangka lima tahun mendatang. Hal ini terkait dengan POJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Hendi, pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang mewajibkan BPR membentuk CKPN seharusnya ditunda hingga setelah kinerja BPR pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Pasal 26 POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengamanatkan BPR untuk membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan. Hendi mengungkapkan bahwa penerapan CKPN dapat berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan BPR, termasuk profitabilitas, efisiensi, modal inti, dan tingkat kesehatan BPR. Oleh karena itu, hendaknya pembentukan CKPN ditunda untuk menghindari ancaman terhadap keberlanjutan operasional BPR di Indonesia.

Diharapkan dengan diberlakukannya POJK Nomor 1 Tahun 2024, BPR dapat meningkatkan kualitas aset, manajemen risiko, dan menyajikan laporan keuangan yang akurat sesuai standar akuntansi keuangan terkini. Hendi juga mengungkapkan bahwa BPR tidak perlu menjadi perusahaan terbuka dan mengajukan bahwa ketentuan Pasal 35 POJK Nomor 7 Tahun 2024 perlu dibatalkan agar BPR tidak dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing.

Pada kesempatan tersebut, Hendi menyampaikan pandangan atas kebijakan terkait BPR di Indonesia serta membela kepentingan beberapa BPR yang diwakilinya. PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding merupakan perusahaan holding dari 28 BPR NBP di beberapa wilayah di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer