Tuesday, January 13, 2026
HomeHumanioraHukum THR Lebaran dalam Islam: Panduan Uang Tunai yang Sah

Hukum THR Lebaran dalam Islam: Panduan Uang Tunai yang Sah

Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau saat Lebaran telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Momen ini sering kali dinantikan oleh anak-anak dan kerabat sebagai bentuk kasih sayang serta kebersamaan dalam keluarga. Selain itu, praktik berbagi rezeki ini juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Memberikan THR atau angpau mencerminkan nilai-nilai kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama, yang sejalan dengan semangat berbagi di bulan kemenangan.

Dalam Islam, memberikan THR saat Lebaran dianggap sebagai bentuk sedekah yang dianjurkan. Tindakan ini mencerminkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat tali silaturahmi, terutama di momen yang penuh berkah seperti Idul Fitri. Sedekah sendiri merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala bagi pelakunya. Dengan memberikan THR, seseorang tidak hanya berbagi kebahagiaan dengan orang lain, terutama keluarga dan kerabat terdekat. Tindakan ini menciptakan ikatan emosional yang lebih kuat dan menumbuhkan rasa syukur di antara sesama.

Memberikan THR kepada kerabat dekat memiliki keutamaan tersendiri. Selain mendapatkan pahala sedekah, juga terjalin silaturahmi yang erat. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim.” Oleh karena itu, memprioritaskan pemberian THR kepada keluarga dekat sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan ajaran untuk mempererat tali silaturahmi dan membantu kerabat yang membutuhkan.

Penting untuk memastikan bahwa pemberian THR didasari oleh niat yang ikhlas, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang tulus akan menjauhkan seseorang dari sifat riya yang dapat menghapus pahala amal kebaikan. Dengan niat yang ikhlas, amalan memberikan uang THR saat Lebaran dalam Islam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah dan upaya mempererat silaturahmi. Amalan ini akan mendatangkan pahala dan keberkahan bagi pemberi dan penerima.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer