Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat yang belum melunasi kewajibannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
KDM, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk membayar pajak kendaraan hanya untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan ketenangan menjelang Idul Fitri. “Kado Lebaran” ini diberikan kepada warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau kewajiban melunasi tunggakan lama.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan dari Samsat, seperti dokumen balik nama dan pajak 5 tahunan atau perpanjangan pajak tahunan. Proses pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota. Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat terdekat, lakukan verifikasi data, dan tunggakan pajak akan dihapus secara otomatis. Program ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat.








