Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini berlaku hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi, bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurusnya di salah satu lokasi layanan SIM keliling yang telah disediakan.
Layanan SIM Keliling Jakarta: Info Lokasi Jumat
RELATED ARTICLES








