Friday, January 16, 2026
HomeKriminalitasPemeras Bermodus Proposal THR Diamankan Polisi di Bekasi

Pemeras Bermodus Proposal THR Diamankan Polisi di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) karena diduga melakukan pemerasan dan / atau ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pria ini ditangkap di Sukabumi pada hari Kamis sekitar pukul 18.30 WIB setelah melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika S meminta tindak lanjut terkait proposal uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada tanggal 17 Maret.

Setelah tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari perusahaan terkait proposal tersebut, S dan rekan-rekannya melakukan ancaman dan pengancaman terhadap satpam perusahaan. Pria ini bahkan mengklaim sebagai “jagoan” di tempat kejadian dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan jika mereka tidak diizinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan. Satpam perusahaan yang merasa terancam segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima, S dan rekannya telah mendistribusikan puluhan proposal serupa ke berbagai perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang. Mereka mengklaim uang yang didapatkan dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi selama bulan Ramadhan. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan / atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial yang menunjukkan seorang satpam yang diancam oleh S. Dalam video tersebut, S mengklaim sebagai “jagoan Cikiwul” dan mengancam untuk menutup jalan-jalan jika tidak diizinkan bertemu dengan pimpinan perusahaan. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer