Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengimbau warga untuk tidak menggunakan petasan dalam menyambut Lebaran 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri. Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari potensi kebakaran dan gesekan antarkelompok yang dapat ditimbulkan oleh petasan. Larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat, menjual, menyimpan, ataupun membunyikan petasan tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah juga memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar agar warga dapat berbelanja secara tertib sesuai kebutuhan. imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri.
Peringatan: Warga Jaksel Dilarang Main Petasan saat Idul Fitri
RELATED ARTICLES








