Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Meskipun resmi disahkan, terdapat aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa di luar gedung DPR. Mereka menganggap pengesahan RUU TNI sebagai langkah mundur karena potensi perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif yang dianggap dapat hidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan membawa kembali dwifungsi ABRI atau TNI. Tidak ada lagi prajurit aktif yang diperbolehkan bertugas di instansi sipil kecuali 14 instansi yang secara resmi diatur dan diizinkan. Meski demikian, ada beberapa poin krusial dalam RUU TNI yang menjadi sorotan, seperti penempatan prajurit aktif di instansi sipil dan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang.
Analis politik keamanan LAB 45, Guntur Lebang, memberikan catatan penting terkait naskah final RUU TNI, termasuk pembatasan jumlah instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Meskipun terdapat penyesuaian, masih terdapat beberapa poin yang perlu perhatian lebih lanjut. Pasal-pasal dalam RUU TNI juga menuai kontroversi terkait keterlibatan TNI dalam perang dan operasi militer selain perang tanpa persetujuan DPR.
Setelah disahkan, RUU TNI akan menunggu persetujuan Presiden dan masuk dalam lembar negara. Namun, para ahli hukum tata negara menilai bahwa RUU TNI memiliki potensi besar untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Proses pembahasan RUU TNI dinilai memiliki banyak kelemahan, sebagaimana yang tertuang dalam Perlegnas dan prinsip meaningful participation. Meski demikian, upaya kritis terhadap RUU TNI tetap penting dilakukan dalam dua kanal, baik secara hukum maupun politik.








