Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyoroti beberapa jenis penipuan yang marak terjadi, seperti tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat, investasi ilegal dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phising yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi melalui tautan. Hal tersebut merupakan upaya penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin, serta penawaran kerja paruh waktu.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpedaya dan tidak mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Selain itu, penting untuk berpikir rasional terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan.
Selama beroperasi dari 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 71.893, di mana sejumlah 31.398 di antaranya sudah diblokir. Kerugian dana korban akibat penipuan mencapai Rp1,2 triliun dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar. IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan demi melindungi masyarakat.








