Tuesday, January 13, 2026
HomeBeritaPenghentian Kasus Mutilasi Buron Penipuan Jefrey Rarun oleh Polisi

Penghentian Kasus Mutilasi Buron Penipuan Jefrey Rarun oleh Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa kasus penipuan yang melibatkan Jefrey Rarun sebagai tersangka akan dihentikan (SP 3) karena tersangka tersebut telah meninggal dunia. Benny menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menghubungi pelapor dalam kasus penipuan tersebut dan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

Jefry Rarun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 2023 dan selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah beberapa kali memanggil Jefry Rarun sebagai tersangka, namun dia tidak hadir. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Jefry di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan.

Namun, saat polisi datang ke rumah tersebut, Jefry Rarun tidak ditemukan, melainkan bertemu dengan sepupunya, Marcelino Rarun. Jefry ditemukan tewas dimutilasi di rumah tersebut dan Marcelino mengaku melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap Jefrey pada Desember 2023. Setelah negosiasi dengan Marcelino, polisi menemukan mayat Jefrey di lemari pendingin.

Kasus mutilasi ini menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian terus mengusut kasus ini lebih lanjut. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui sumber.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer