Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tepat waktu. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat menerima LKPP Tahun 2024 (unaudited) dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK. LKPP tersebut diserahkan oleh pemerintah berdasarkan Amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025. BPK juga mengapresiasi langkah proaktif pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko di masa transisi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi dan menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). BPK akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024 untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara sesuai standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019.
Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPP Tahun 2024 menggunakan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit/RBA) dengan memfokuskan pada akurasi penyajian saldo akun LKPP, perhitungan realisasi defisit APBN, hingga penilaian investasi pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mengikuti rekomendasi BPK dan menjaga kerja sama yang efektif. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran transisi dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.








