Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah yang sangat diperlukan. Evita, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyatakan bahwa pekerja migran seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan.
RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Terlebih lagi, modus TPPO sudah diakui sebagai bentuk perbudakan modern yang sering terjadi akhir-akhir ini, sehingga RUU P2MI diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi pekerja migran.
Evita menekankan bahwa RUU P2MI harus memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU ini juga seharusnya memberikan tambahan perlindungan kepada PMI dan menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap keberangkatan mereka ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang.
RUU P2MI merupakan hasil inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada tanggal 20 Maret dan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terdapat 29 perubahan dalam RUU ketiga tentang P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran, syarat pekerja migran Indonesia, kewajiban bagi mereka, serta perlindungan sebelum bekerja.
Selain itu, revisi UU P2MI juga menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan menggantinya dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. RUU ini juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Evita juga menekankan pentingnya memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri jika mengalami kekerasan di luar negeri.








