Tuesday, January 13, 2026
HomeKriminalitasRestitusi Korban Penembakan: Keputusan LPSK Ditolak

Restitusi Korban Penembakan: Keputusan LPSK Ditolak

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya lebih mempertimbangkan hak korban yang mengalami penderitaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, setelah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Meskipun keluarga korban telah menerima santunan sebesar Rp100 juta bagi keluarga korban yang meninggal Ilyas Abdurrahman dan Rp35 juta bagi keluarga korban luka Ramli, Sri mempertanyakan mengenai pemisahan antara santunan dan restitusi. Dalam sidang, hakim militer juga menilai bahwa ketiga terdakwa tidak sanggup secara finansial untuk membayar nilai restitusi yang diminta oleh LPSK. LPSK pun berharap agar oditur militer dapat memasukkan nominal restitusi dalam memori atau kontra memori banding. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, namun dalam sidang pembacaan vonis terbaru, permohonan restitusi tersebut ditolak oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan demikian, LPSK akan terus berkoordinasi dengan oditur militer untuk mengatasi pertimbangan restitusi yang diinginkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer