Sistem transaksi jalan tol di Indonesia kini telah beralih ke pembayaran elektronik non-tunai dengan penggunaan kartu e-toll sebagai metode tapping. Setiap gerbang tol menerapkan sistem transaksi yang berbeda, baik itu sistem tertutup maupun terbuka, bahkan ada ruas tol yang menggabungkan keduanya. Pemudik perlu memahami perbedaan kedua sistem ini untuk memastikan perjalanan mudik berjalan lancar.
Sistem transaksi tertutup meminta pengguna jalan untuk melakukan tapping kartu e-toll dua kali, yaitu saat masuk dan keluar dari gerbang tol. Pengguna harus menggunakan kartu e-toll yang sama untuk kedua tapping tersebut agar transaksi dapat diproses dengan lancar. Sebaliknya, sistem terbuka hanya memerlukan satu kali tapping di gerbang tol, entah itu masuk atau keluar.
Beberapa ruas tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup antara lain Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Semarang-Solo. Sedangkan Tol Bali Mandara dan Tol Jakarta-Cikampek merupakan contoh ruas tol dengan sistem transaksi terbuka. Selain itu, ada juga ruas tol yang menggunakan kedua sistem transaksi, seperti Tol Surabaya-Gempol dan Tol Surabaya-Mojokerto.
Penting untuk diingat bahwa kartu e-toll hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan selama melakukan transaksi di gerbang tol. Jika kartu tidak terdeteksi asal gerbang, pengguna akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman mengenai sistem transaksi jalan tol sangat penting untuk memastikan perjalanan mudik berjalan lancar dan tanpa hambatan.







