Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa gerai SIM ini beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling ini mencakup Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat diminta untuk menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan peraturan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.








