Friday, January 16, 2026
HomeBeritaKPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp3,7 Miliar ke LPSK: Langkah Transparansi dan...

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp3,7 Miliar ke LPSK: Langkah Transparansi dan Akuntabilitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan negara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan yang menguntungkan kepentingan publik. Aset tersebut mencakup bidang tanah, bangunan, dan unit di rumah susun. Proses hibah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya untuk aspek ekonomis semata, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Dalam konteks ini, perampasan aset merupakan salah satu bentuk efek jera terhadap pelaku korupsi. Fitroh menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang efektif.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh KPK melalui penyerahan aset tersebut. Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat melalui kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara KPK dan LPSK dalam pengelolaan aset rampasan negara mencerminkan komitmen dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Langkah ini tidak hanya sebagai seremoni, tetapi juga sebagai tindakan konkret untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer