Perubahan Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR memperpanjang usia pensiun TNI, termasuk perwira tinggi. Setiap tingkatan memiliki usia pensiun yang berbeda, mulai dari 58 tahun untuk kolonel, hingga 62 tahun untuk perwira tinggi bintang 3. Namun, terdapat ketidakpastian terkait perwira tinggi bintang 4, dimana tidak diatur dengan spesifik dalam aturan transisi.
Anton Aliabbas dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) menyoroti hal ini, menyebut bahwa pensiun Panglima TNI dan KSAL yang akan menginjak usia 58 tahun dapat diperpanjang sesuai dengan UU TNI baru. Meskipun pemberlakuan UU tidak memerlukan tanda tangan presiden, aturan menetapkan bahwa UU akan tetap berlaku jika tidak ditandatangani dalam waktu 30 hari.
Sementara itu, Dwi Sasongko dari Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) menekankan bahwa perpanjangan pensiun perwira tinggi dapat menyebabkan stagnasi dan kemacetan dalam regenerasi TNI. Hal ini dapat mengarah pada nonjob jenderal dan kolonel yang meningkatkan biaya rutin tanpa meningkatkan efektivitas. Selain itu, percepatan kenaikan pangkat juga menjadi perhatian karena memperburuk stagnasi di level menengah TNI.
Dengan berbagai pandangan yang beragam, terdapat keprihatinan akan dampak dari perubahan aturan pensiun TNI terhadap struktur dan efektivitas angkatan bersenjata. Penyesuaian dan pembaharuan kebijakan pada tingkat yang berbeda diperlukan untuk menjaga kohesivitas dan kemampuan TNI dalam menjalankan tugasnya.








