Polda Metro Jaya memberikan kemudahan kepada masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membuka lokasi layanan SIM Keliling di lima tempat. Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, masyarakat harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Simak informasi lebih lanjut mengenai lokasi SIM Keliling Jakarta untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.
SIM Keliling Mulai Beroperasi di Lima Lokasi Jakarta Hari Kamis
RELATED ARTICLES







