Friday, January 16, 2026
HomeLenggang JakartaAturan Pajak Rumah DKI Kemarin dan Pemasangan Geobag

Aturan Pajak Rumah DKI Kemarin dan Pemasangan Geobag

Di Jakarta, sejumlah berita terkait DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Rabu (26/3) patut untuk diperhatikan. Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI untuk membebaskan pajak rumah di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah resmi mengeluarkan kebijakan ini yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 pada 25 Maret 2025.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pemasangan “geobag” di titik rawan banjir akibat rob di Jakarta Utara. Tanggul mitigasi ini terbuat dari “geobag” yang berisi pasir atau tanah dan disematkan dalam bronjong untuk mengurangi dampak banjir.

Di sisi lain, sembilan kelurahan di Jakarta Utara telah mendeklarasikan untuk menghentikan kebiasaan buang air besar sembarangan sebagai bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Dubes Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, juga bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk membahas kerja sama kedua negara di bidang transportasi dan pendidikan. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan hubungan yang berjalan baik antara Pemerintah Jakarta dan Pemerintah UK.

Tak hanya itu, Tim Saber Pungli juga turun tangan untuk menindak oknum yang melakukan pungutan liar di terminal, khususnya di kawasan Lebak Bulus. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Dengan adanya berita-berita ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami perkembangan terkini seputar DKI Jakarta serta meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer