Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan juga menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
– Jaktim : Mall Grand Cakung
– Jakut : LTC Glodok
– Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
– Jakbar : Mall Citraland
– Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Informasi mengenai layanan SIM Keliling ini dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Selain itu, berita terkait operasi keselamatan jaya dan tindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan izin juga dapat ditemukan. Layanan ini merupakan upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan akses yang lebih mudah dan cepat.
Gerai SIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
RELATED ARTICLES








