Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat terdiri dari tiga pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), kini dihadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami memastikan bahwa ketiga pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di berbagai lokasi sekitar Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Kasus ini terungkap berkat patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari ketiga pria tersebut di sekitar Stasiun Duri. Setelah diperiksa, polisi berhasil menyita berbagai alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Salah satu pelaku, RN, mengakui telah terlibat dalam delapan kasus pencurian yang berhasil menjual hasil curian kepada ON, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Dengan demikian, para pelaku tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan mereka.
Komplotan Pencuri Motor Tambora Berisiko 12 Tahun Penjara
RELATED ARTICLES








