Tuesday, January 13, 2026
HomeFinansialKPP Pratama Manokwari: lebih dari setengah wajib pajak sudah lapor SPT 2024

KPP Pratama Manokwari: lebih dari setengah wajib pajak sudah lapor SPT 2024

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari telah diperpanjang hingga 11 April 2025. Dalam laporan terbaru, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT mencapai 24.374, mencapai 50,47 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025. Kepala KPP Pratama Manokwari, Mohamad Marulli, menyebutkan bahwa dari total laporan tersebut, yang berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 23.476 dan wajib pajak badan/lembaga sebanyak 898.

Marulli menegaskan bahwa persentase pelaporan SPT pajak penghasilan tahun 2024 pada 27 Maret 2025 mengalami peningkatan sebesar 39,91 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT orang pribadi. Dispensasi ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi.

Sementara itu, KPP Pratama Manokwari telah menambah jam operasional kantor setiap Sabtu selama bulan Maret 2025 untuk mengakomodasi layanan pelaporan SPT orang pribadi. Meskipun pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi, masih banyak masyarakat yang memilih untuk datang langsung ke kantor pajak. Marulli mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam menyampaikan SPT pajak penghasilan sebagai bentuk kesadaran dan ketaatan pajak yang semakin meningkat.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT, mereka akan mengalami kesulitan dalam memperoleh legalitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB) atau perizinan usaha lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan dalam melaporkan SPT agar segala proses perpajakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer