Indonesia menghadapi defisit anggaran belanja sebesar Rp31,2 triliun pada Februari 2025, menunjukkan pentingnya reformasi manajemen keuangan publik. Defisit ini muncul di tengah tekanan geopolitik global, pergeseran demografi, dan ketidakpastian ekonomi pasca-pandemi. Artikel di media massa telah menyoroti bahwa pendekatan lama pengelolaan keuangan publik tidak cukup efektif, seperti hanya fokus pada pemotongan belanja, peningkatan utang, atau kenaikan pajak. Negara perlu mengoptimalkan aset publik untuk menciptakan sumber pendapatan baru, seperti yang dilakukan oleh Singapura dan negara-negara Eropa.
Pentingnya mengadopsi akuntansi akrual yang mencatat pendapatan dan pengeluaran saat terjadi, bukan saat kas diterima, juga disoroti. Hal ini dapat memberikan gambaran lebih lengkap tentang kesehatan fiskal suatu negara. Masalah kewajiban jangka panjang seperti pensiun pegawai negeri dan liabilitas BUMN juga perlu dikelola dengan baik, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan Kanada dalam mengelola liabilitas jangka panjang mereka.
Melalui pendekatan yang tepat, Indonesia bisa memanfaatkan aset publik yang belum tergarap, seperti nilai aset BUMN yang mencapai Rp11.000 triliun, untuk meningkatkan pendapatan negara. Pembentukan dana kekayaan publik (PWFs) di tingkat nasional dan daerah dapat membantu menutup defisit anggaran. Diperlukan juga reformasi hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset publik, untuk menghindari kerugian seperti yang terjadi di Birmingham, Inggris.
Kerja sama global juga penting, seperti yang dilakukan Indonesia dengan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Biden. Kerja sama ini bisa membuka peluang baru dalam peningkatan investasi asing dan pembiayaan proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia bisa mengubah defisit anggaran menjadi peluang pertumbuhan yang berkelanjutan. Kabar baiknya adalah, langkah-langkah ini tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan.








