Friday, January 16, 2026
HomeBeritaHukum Syariah di RI: Perspektif Diterima atau Tidak?

Hukum Syariah di RI: Perspektif Diterima atau Tidak?

Penerapan hukum Islam yang turut ditetapkan sebagai salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Indonesia memang tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara, melainkan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam diterapkan dalam hukum positif baik di tataran Undang-undang hingga tingkat Peraturan Daerah (Perda). Penerapan syariat Islam yang diejawantahkan dalam peraturan di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang. Di lapangan, hukum positif Indonesia yang dipengaruhi hukum syariah Islam ada di tataran produk UU hingga peraturan daerah (Perda).

Jika ditilik ke belakang, Indonesia sudah membuat hukum bernuansa Islami sejak tahun 1974 dengan dikeluarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini menyatakan sahnya perkawinan hanya dapat diperoleh apabila sah menurut agama. Pasca Orde Baru, peraturan-peraturan daerah (Perda) juga mulai marak yang menempatkan syariat sebagai rujukan utama. Perda syariah itu muncul mulai dari Aceh, Bulukumba, Padang, Solok, Pasaman Barat, Depok, Cianjur, Kota Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Banjar Baru, Enrekang, Gowa hingga Maros.

Ayu Saputri, seorang karyawan swasta, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap peraturan bernuansa syariat Islam yang dinilainya dapat mendiskriminasi aktivitas perempuan. Dia menyoroti beberapa Perda di daerah yang membatasi hak dan kebebasan perempuan, sehingga ia menilai perundang-undangan semacam ini cenderung diskriminatif. Di sisi lain, Mareta Putri, seorang perawat, menyatakan dukungannya terhadap hukum berdasarkan nilai Islam yang diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan beberapa UU yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan mendukung konsep hukum perbankan syariah serta pengelolaan zakat.

Rini Suryati, seorang pegawai swasta, juga setuju dengan hukum berdasarkan syariat Islam dalam kondisi tertentu, tetapi ia menolak adanya Perda yang membatasi aktivitas perempuan, seperti kewajiban berbusana muslim. Di sisi lain, peneliti SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, menilai bahwa banyak peraturan berbau syariah di pelbagai daerah Indonesia muncul karena motif politis dan dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Selain itu, para pakar hukum Islam dan hukum tata negara memberikan pandangan dan pendapatnya terkait penerapan hukum berdasarkan syariat Islam di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer